Mahkamah Konstitusi Ramai Lagi [MK]

Mahkamah Konstitusi Ramai Lagi

PinkKorset.com, Jakarta – Hari ini, Rabu (6/8/2014),  Mahkamah Konstitusi  ramai lagi. Ada apa?

Mahkamah Konstitusi ternyata menggelar sidang perdana permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU). Hal ini terkait tuntutan pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diajukan pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Seperti diketahui, pada 22 Juli lalu, KPU menetapkan pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih dengan meraih 70,99 juta suara, atau 53,15% dari suara sah nasional.

Sedangkan pasangan Prabowo-Hatta meraih 62,57 juta suara, atau 46,85% suara sah nasional. Selisih kemenangan Jokowi-JK atas Prabowo-Hatta pun sangat signifikan, yakni 8,4 juta suara.

Namun, pasangan Prabowo-Hatta mengklaim pihak merekalah yang memenangi pemilu. Mereka pun menggugat penetapan KPU tersebut ke MK kendati sempat menyatakan menarik diri dari proses pilpres.

Pasangan Prabowo-Hatta mengikuti sidang beserta petinggi partai pendukung koalisi Merah Putih. Mereka adalah Akbar Tandjung, Presiden PKS Anis Matta, Hidayat Nur Wahid, Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, sesepuh PAN Amien Rais, Fadli Zon, dan sebagainya.

Sementara di pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU) hadir komisioner antara lain Ketua KPU Husni Kamil Manik, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Arif Budiman, Ferry Kurnia Rikiyansyah, Hadar Nafis Gumay, Sigit Pamungkas, dan kuasa hukumnya Adnan Buyung Nasution.

Untuk pihak terkait atau Joko Widodo-Jusuf Kalla, tampak hadir para kuasa hukum yang sudah ditunjuk sebelumnya. Adapun dari Bawaslu juga hadir komisioner Nasrullah dan Nelson Simanjuntak.

Agenda sidang perdana hari ini adalah mendengarkan pokok permohonan pasangan Prabowo-Hatta serta koreksi dari majelis hakim konstitusi. Dalam gugatannya, Prabowo-Hatta menuding ada kecurangan secara terstruktur, terencana, dan masif dalam Pilpres 9 Juli lalu, yang dilakukan penyelenggara pemilu.

Meski bukan sesuatu yang ideal dalam pemilu, proses gugatan ke MK merupakan jalan sah dan konstitusional dalam pelaksanaan demokrasi di tanah air. Pihak yang tidak puas boleh menempuh jalur hukum karena memang jalur kontestasi politik sudah berakhir sejak 22 Juli.

Namun, proses persidangan di MK bukan hanya berguna bagi pihak yang menuntut, melainkan juga bagi pasangan terpilih, yang akan menambah legitimasi dan menghapus isu kecurangan jika tetap dinyatakan menang oleh MK. Hal ini mengingat keputusan MK yang bersifat final.

Gugatan hasil pilpres ke MK bukanlah sejarah baru bagi negeri ini. Pada Pilpres 2009, pasangan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto juga melakukan hal serupa.

Baca juga:

Senangnya Bisa Bemilih Menteri !
Pilpres Rampung, Pasar Pun Tersenyum
KPU Ketuk Palu, Jokowi Resmi Terpilih