Duh, Waralaba Lokal Banyak yang Tak Punya Izin [vector]

Duh, Waralaba Lokal Banyak yang Tak Punya Izin

PinkKorset.com, Jakarta – Bisnis waralaba berkembang pesat di Indonesia. Namun sayang, kebanyakan tidak memiliki izin usaha.

Hingga saat ini, baru waralaba asing yang sadar akan pentingnya izin usaha berupa Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Tercatat, hampir 200 merek yang memiliki STPW . Sedangkan waralaba lokal di bawah 30 merek.

“Ini mungkin perbandingannya 80:20 atau 90:10. Waralaba lokal yang punya STPW tidak lebih dari 30 merek. Sedangkan asing sebagian besar sudah punya, hampir 200 merek,” ujar Ketua Komite Nasional Waralaba dan Lisensi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Amir Karamoy dalam konferensi pers di Century Park Hotel, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2014).

Menurutnya, minimnya waralaba lokal yang mempunyai STPW karena adanya persyaratan yang dianggap memberatkan, yakni mempunyai laporan keuangan yang dipublikasikan seperti perusahaan terbuka (Tbk).

“Yang masih kesulitan terutama waralaba UKM karena aturan terkait persyaratan tentang laporan keuangan harus dipublikasikan. Aturan waralaba yang baru mengatakan bahwa harus seperti Tbk. Aturan itu ketat, untuk asing itu tidak jadi masalah, tetapi bagi lokal masih sulit,” ujarnya.

Rendahnya kepemilikan STPW pada waralaba lokal dinilai juga karena tidak adanya sosilaisasi yang baik dari pemerintah pusat sejak awal diterapkannya aturan ini.

 

Belum Ada Berita Terkait