Awas, Denda Parkir Sembarang Mulai Berlaku [kompas]

Awas, Denda Parkir Sembarang Mulai Berlaku

PinkKorset.com, Jakarta – Bila ingin memarkir kendaraan, sebaiknya mencari lokasi parkir yang resmi.

Pasalnya, mulai Senin (8/9/2014), Dinas Perhubungan DKI Jakarta menarik retribusi Rp500 ribu per hari untuk kendaraan roda empat yang parkir sembarangan.

Pada tahap awal, penertiban yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Kepolisian, dan Garnisun tersebut akan beroperasi pada lima titik di Jakarta, yakni Tanah Abang, Jatinegara, Marunda, Kalibata, dan Stasiun Jakarta Kota.

Kendaraan yang parkir sembarangan akan diderek dan dibawa ke lokasi penampungan kendaraan milik Dishub DKI di Rawa Buaya (Jakarta Barat), Terminal Barang Pulogebang (Jakarta Timur) dan Terminal Barang Tanah Merdeka (Jakarta Utara).

Sedangkan pengendaranya akan dikenai biaya retribusi Rp 500 ribu per hari atau berlaku kelipatannya sesuai lama kendaraan itu menginap di tempat penampungan.

Syafrin Liputo, Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan Jakarta mengatakan, ada beberapa kendaraan yang sudah ditertibkan sejak awal operasi hingga siang tadi.

“Berdasarkan hasil operasi derek parkir liar yang sudah kita lakukan hari ini mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, sudah ada 10 kendaraan yang kita derek,” kata Kepala Bidang Angkutan Darat Dishub DKI Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (8/9/2014).

Pemilik kendaraan yang ingin mendapatkan kendaraannya kembali, harus membayar retribusi Rp500.000. Pembayaran retribusi tersebut bisa dilakukan melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank DKI atau jaringan ATM Bersama/Prima.

“Atau teller Bank DKI ke nomor virtual account tersebut. Jadi, tidak ada kontak langsung antara pelanggar dan petugas di lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi DKI untuk menarik retribusi Rp500.000 per hari untuk setiap kendaraan yang diderek.

“Selain itu, operasi penertiban tersebut juga dilakukan berdasarkan salah satu instruksi langsung dari Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama,” katanya.