2015, Kenaikan UMP Jakarta di Bawah 10% Foto: solusi

2015, Kenaikan UMP Jakarta di Bawah 10%

PinkKorset.com, Jakarta –  Kenaikan Upah Minimal Provinsi (UMP) Jakarta tahun depan diperkirakan tidak akan melebihi angka 10%.

Hal ini tercetus menjelang pengumuman kenaikan upah 2015 yang diumumkan pada 1 November.

Anggota Dewan Pengupahan Daerah dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang mengatakan, perhitungan kali ini masih berdasar 60 Komponen Hidup Layak (KHL). Hal ini karena tingkat  konsumsi dan kebutuhan masyarakat tahun depan dinilai tidak jauh berbeda dibandingkan tahun ini.

“Kami katakan, perkiraannya kenaikan tidak jauh beda dengan tahun lalu, 10 persen lah,” katanya dalam diskusi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Rabu (8/10/2014).

Sebelumnya, elemen buruh menuntut kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 30% pada 2015 dengan penambahan KHL dari 60 item menjadi 84 item.

Jika sesuai jadwal, Dewan Pengupahan Daerah pada 14 Oktober akan memberikan usulan kepada Gubernur DKI Jakarta, sehingga pada 1 November sudah dapat diumumkan kenaikan UMP tahun 2015.

Sarman menegaskan, besaran UMP provinsi DKI Jakarta tidak boleh dijadikan acuan bagi penetapan UMP daerah lain. Pasalnya, KHL dan kemampuan ekonomi tiap daerah juga berbeda-beda.

“Kita tidak mau UMP Jakarta jadi barometer, silakan provinsi lain memutuskan UMP sendiri. Mereka punya masing-masing,” katanya.