2015, Tarif Listrik Akan Ikuti Harga Minyak dan Kurs Rupiah Foto: google

2015, Tarif Listrik Akan Ikuti Harga Minyak dan Kurs Rupiah

PinkKorset.com, Jakarta – Per 1 Januari 2015, pemerintah akan menerapkan kembali tarif penyesuaian (tariff adjusment) untuk delapan golongan pelanggan PLN.

Direktur Jendral Ketenagalistrikan Jarman mengatakan,  penerapan tarif penyesuaian yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tersebut, akan menghemat subsidi negara sebesar Rp8,5 triliun.

Menurut Jarman, tarif penyesuaian akan diberlakukan sama seperti harga BBM non subsidi, yakni harganya naik turun mengikuti harga minyak mentah dunia.

“Sedangkan besarnya tagihan kepada pelanggan akan mengikuti sejumlah indikator yang telah ditetapkan, yang meliputi nilai tukar rupiah, harga rata-rata minyak mentah Indonesia dan besaran inflasi,” ujarnya di Jakarta, Kamis (4/12/2014).

Jarman menjelaskan, sebelumnya pemerintah telah menerapkan tarif penyesuaian kepada empat golongan pelanggan pada pertengahan 2014.

Yaitu pelanggan rumah tangga besar (golongan R-3) dengan daya listrik 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (golongan B-2) 6.600 VA-200 kVA, bisnis besar (golongan B-3) di atas 200 kVA, serta kantor pemerintahan sedang (golongan P-1) dengan daya 6.600 VA-200 kVA.

Selama ini pelanggan PLN terbagi menjadi delapan golongan pelanggan, yaitu rumah tangga (R-1) dengan daya 1.300, dan 2.200 VA, rumah tangga (R-2) dengan daya 3.500-5.500 VA, bisnis (B-2) dengan daya 6.600 VA-200 kVA, industri (I-3) dengan daya di atas 200 kVA, industri (I-4) dengan daya di atas 30.000 kVA, kantor pemerintahan (P-2) dengan daya di atas 200 kVA, penerangan jalan umum (P3) dan pelanggan Layanan khusus.