April, Tarif Tol Akan Dikenakan PPN 10% [foursquare]

April, Tarif Tol Akan Dikenakan PPN 10%

PinkKorset.com, Jakarta – Per 1 April 2015, tarif jalan tol akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10%.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menilai awal April adalah waktu yang tepat untuk pemberlakuan pungutan PPN 10% terhadap tarif jalan tol. Pertimbangannya adalah angka inflasi yang sangat rendah, bahkan terjadi deflasi pada Januari dan Februari.

“Kita lihat timing sudah pas. Sekarang harga BBM rendah, kemudian inflasi rendah bahkan ada deflasi,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Irawan pada acara diskusi di kantor pusat Ditjen Pajak, Kamis (5/3/2015).

Menurutnya, PPN untuk tol seharusnya diberlakukan pada 2003. Namun adanya beberapa penundaan membuat PPN baru terwujud tahun ini. Ia pun menilai, jika PPN ditunda lagi maka momentumnya bisa hilang. Dampaknya adalah target penerimaan PPN bisa tidak tercapai.

“Kalau timing diundur lagi, misalkan September, nanti inflasi tinggi sehingga diundur lagi. Kalau saat itu, harga bahan baku mahal, minyak naik diundur lagi,” ujarnya.

Ditjen Pajak tetap optimistis tarif PPN bisa diberlakukan mulai 1 April nanti, meski ada indikasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta penundaan tol terkait pertimbangan inflasi,”Ada berita di media bilang Pak Presiden minta ditunda supaya jangan berpengaruh ke inflasi. Kalau hitungan inflasi rendah, 1 April dilakukan,”katanya.

Untuk menghitung asumsi inflasi, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu. Jika hasilnya rendah, maka kebijakan ini akan jalan terus. Ditjen Pajak juga tengah menunggu turunnya Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tentang penetapan tarif baru jalan tol pasca pemberlakuan PPN sebesar 10%.

“Di Kemen PUPR, BPJT (Badan Pengatur Jalan Tol) memang menyebut kalau tarif ditambah 10% angkanya agak ‘keriting’ (tidak bulat). Ada tarif Rp 5.500 kena PPN 10% dia bisa Rp 6.050. Itu harus dibulatkan ke atas dan bawah, perlu Peraturan Menteri PUPR,” jelasnya.