Rincian Tarif Terbaru 15 Ruas Tol [nobadlanguage]

Rincian Tarif Terbaru 15 Ruas Tol

PinkKorset.com, Jakarta – Sebanyak 15 ruas jalan tol mengalami penyesuaian tarif mulai Minggu (1/11/2015), termasuk ruas Jalan Tol Dalam Kota Jakarta.

Kenaikan tarif tol yang dikelola bersama oleh PT Jasa Marga Tbk (JSMR) dan PT Citra Marga Nusaphala Persada tersebut bervariasi mulai dari Rp 500 per ruas hingga Rp 6.500.

Penetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 507/KPTS/M/2015 yang ditandatangani tanggal 28 Oktober 2015 dan berlaku efektif 1 November 2015.

Kenaikan tarif jalan tol setiap 2 tahun sekali dijamin dalam Undang-undang. Di antaranya tertuang dalam Pasal 48 UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang jalan tol, Pasal 68 Peraturan Pemerintah (PP) No 15 Tahun 2005 tentang jalan tol, serta Perjanjian Pengusaha Jalan Tol (PPJT) yang dilakukan masing-masing operator.

Jalan Tol Dalam Kota Jakarta Golongan I tarifnya menjadi Rp 9.000 dari sebelumnya Rp8.000. Golongan II Rp 11.000 dari sebelumnya Rp10.000. Golongan III Rp 14.500, naik dari Rp13.000, Golongan IV Rp 18.000 dari Rp16.000 dan Golongan V naik menjadi Rp 21.500 dari sebelumnya Rp19.000.

Berikut rincian kenaikan tarif tol di 15 ruas di Indonesia:

TARIF-TOL