UMP Jakarta 2016 Naik Jadi Rp3,1 Juta [google]

UMP Jakarta 2016 Naik Jadi Rp3,1 Juta

PinkKorset.com, Jakarta – Nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2016 ditetapkan sebesar Rp 3,1 juta per bulan.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyepakati rekomendasi nilai UMP 2016 senilai Rp 3,1 juta, atau naik 12,9% dari nilai UMP DKI 2015 sebesar Rp 2,7 juta per bulan.

Deal sudah (UMP 2016) Rp 3,1 juta. Verbalnya sudah ada dan hari ini jalan tanda tangan karena besok libur,” katanya di Balai Kota, Jumat (30/10/2015).

Ia memastikan segera menandatangani rekomendasi yang diberikan Dewan Pengupahan dan menjadikan surat keputusan (SK) gubernur.

naik

Penetapan UMP DKI 2016 menggunakan formula pengupahan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Yaitu menggunakan besaran UMP DKI 2015, laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan hitungan UMP 2015 Rp 2,7 Juta, ditambah inflasi nasional 6,83% dan pertumbuhan ekonomi nasional 4,74%, seharusnya besaran UMP DKI 2016 sebesar Rp 3.010.500.

Sementara jika menggunakan rumus lama, perhitungan UMP adalah nilai kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah dengan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahun berikutnya. Dengan perhitungan itu, maka nilai UMP mencapai Rp 3,13 juta.

“Kemudian, kita harus ikut yang mana? Saya harus ikut PP dong, masa saya ngelawan PP, walaupun disinyalir PP ini enggak ada unsur KHL-nya dan bertentangan dengan undang-undang,” kata Basuki.

Basuki mengatakan, Pemprov DKI tidak bisa memenuhi tuntutan buruh untuk menaikkan nilai UMP hingga Rp 3,4 juta.

“Makanya, saya bilang pengusaha tambahin deh Rp 100.000 biar keren. Jadi (nilai UMP) Rp 3,1 juta. Buruh jugangalah, turun Rp 300.000. Ini supaya tetap taat PP Pengupahan, tetapi tetap mendekati formula kami,” kata Basuki.

Ia pun menyarankan buruh membuka rekening di Bank DKI sehingga dapat menggunakan transjakarta secara cuma-cuma.

Selain itu, buruh juga akan mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan serta Ketenagakerjaan.