Jakarta Siap Uji Aturan Ganjil-Genap

PinkKorset.com, Jakarta – Sosialisasi penerapan sistem ganjil-genap di ibukota oleh Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI akan berlangsung hingga 26 Juli 2016 ini.

Sistem ini diterapkan guna mengatasi kemacetan di ruas jalan ibukota. Kendaraan pribadi wajib beroperasi sesuai angka terakhir nomor polisi yang disesuaikan dengan tanggal hari tersebut.

“Kendaraan dengan nomor ganjil akan beroperasi pada tanggal ganjil, sementara pelat genap beroperasi pada tanggal genap,” papar Kepala Bidang Rekayasa dan Manajemen Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta Priyanto, kepada Kompas.

Misal nomor polisi kendaraan Anda B 1234, maka Anda bebas melintasi area ganjil-genap pada tanggal genap. Namun jika nomor polisi kendaraan Anda B4321, Anda bebas melintas pada tanggal ganjil.

Uji coba sistem ini akan dilakukan mulai 27 Juli – 26 Agustus 2016 mendatang. Pemberlakuannya mulai Senin – Jumat, pukul 07.00-10.00 dan 16.00-20.00. Sistem ganjil-genap tak berlaku pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

Adapun titik lokasi pengawasan adalah Bundaran Patung Kuda, Bank Indonesia, Sarinah, Bundaran Hotel Indonesia, Imam Bonjol, Bundaran Senayan, CSW, serta Simpang Kuningan (kaki Gatot Subroto dan kaki Mampang).

Selain petugas Dinas Perhubungan, juga akan diawasi oleh live CCTV.

Kebijakan ini tidak berlaku untuk Presiden dan Wapres RI, pejabat lembaga tinggi negara yang memiliki nomor polisi RI, pemadam kebakaran, mobil ambulans, kendaran dinas berplat dinas, mobil angkutan umum (pelat kuning).

Juga tidak berlaku untuk sepeda motor kecuali melintas di kawasan larangan sepeda motor, serta angkutan barang dengan dispensasi. Jika sukses, sistem ini akan resmi berlaku pada 30 Agustus 2016.

Bagaimana menurut Anda, apakah aturan ini akan mengurangi kemacetan ibukota?