IDI Tolak Jadi Eksekutor Kebiri Kimia

PinkKorset.com, Jakarta – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menolak melakukan kebiri kimia kepada pelaku kejahatan seksual pada anak.

Ketua Umum PB IDI Prof. Dr. I. Oetama Marsis, Sp.OG mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah untuk menghukum seberat-beratnya pelaku kekerasan seksual pada anak karena tergolong kejahatan luar biasa.

Namun, ia berkeberatan dengan adanya PERPPU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2012 tentang perlindungan anak. Dalam aturan tersebut, dokter diarahkan sebagai eksekutor kebiri kimia kepada pelaku kejahatan.

“Kami berharap agar pelaksanaannya tidak melibatkan dokter sebagai eksekutor,” katanya saat jumpa pers PB IDI di Jakarta, Kamis (9/6/2016).

Menurutnya, penolakan ini berdasarkan pelanggaran fatwa Majelis Kehormatan dan Etik Kedokteran (MKEK) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kebiri Kimia dan Sumpah Dokter serta Kode Etik Kedokteran Indonesia.

Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran DR. Dr. Prijo Sidipratomo, Sp.Rad mengatakan, dokter yang melakukan kebiri kimia berarti melanggar sumpah dokter karena tidak berperikemanusiaan. Isi sumpah ini berbunyi, saya akan membaktikan saya guna kepentingan perikemanusiaan.

“Saya ingatkan seluruh dokter sipil maupun militer untuk tidak melanggar sumpah saat pertama kali diangkat sebagai dokter,” katanya.

Menurutnya, hal ini termasuk pelanggaran berat, sehingga dokter yang melakukan pelanggaran ini akan dikeluarkan dari organisasi profesi.

Prof. Oetama menjelaskan, atas dasar keilmuan dan bukti-bukti ilmiah, kebiri kimia tidak menjamin hilang/berkurangnya hasrat potensi perilaku kekerasan seksual pelaku. “Oleh karena itu, IDI mengusulkan agar dicari bentuk hukuman lain sebagai sanksi tambahan. Kami juga bersedia memaparkan hal ini di hadapan Presiden maupun DPR,” pungkasnya.