Ini Lho, Syarat Untuk Tukar Uang [tirto]

Ini Lho, Syarat Untuk Tukar Uang

PinkKorset.com, Jakarta – Penukaran uang jelang Lebaran yang digelar Bank Indonesia, ternyata ada syaratnya. Apa saja?

Dalam penukaran uang, Bank Indonesia dan bank-bank penyedia jasa mengutamakan uang baru tahun emisi 2016 untuk mempercepat peredaran uang tersebut.

Namun, dalam mekanisme penukarannya, Bank Indonesia memberlakukan pembatasan.

Masyarakat yang ingin menukarkan uangnya harus membawa kartu identitas seperti KTP atau identitas diri lainnya. Identitas ini difungsikan untuk pencatatan. Hal ini untuk memberikan kesempatan pada masyarakat lain yang ingin menukar uang.

Penukaran uang pun hanya bisa dilakukan satu kali dalam sehari dengan maksimal penukaran untuk satu identitas adalah Rp3,7 juta.

Dengan nominal Rp3,7 juta, Anda bisa mendapatkan pecahan berisi 100 lembar uang, terdiri dari uang pecahan Rp 20 ribu total Rp 2 juta, pecahan Rp 10 ribu total-nya Rp 1 juta, pecahan Rp 5.000 total Rp 500 ribu, dan pecahan Rp 2.000 totalnya Rp 200 ribu.

Jumlah transaksi juga dibatasi hanya 1.400 transaksi per hari. Ini berarti, setiap bank hanya diperbolehkan menerima 100 transaksi per hari.

Lupa bawa uang tunai? Jangan khawatir. Dari 1.400 transaksi penukaran, 1.200 adalah transaksi tunai, dan 200 transaksi non tunai. Ini berarti warga yang tidak sempat membawa uang tunai,  bisa menggunakan kartu ATM.

Selain di Lapangan Monas, dimana saja sih, lokasi penukaran uang tersebut?