Ini Lho, Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar [google]

Ini Lho, Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar

PinkKorset.com, Jakarta – Akhir Oktober ini pemilik dan calon pemilik kartu SIM prabayar wajib registrasi. Jangan pusing, begini cara registrasinya.

Baru-baru ini pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika mengeluarkan peraturan registrasi kartu SIM prabayar dengan validasi data kependudukan dan pencatatan sipil. Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi dan berlaku mulai 31 Oktober 2017.

Registrasi ini bertujuan menghindari penyalahgunaan nomor pelanggan, khususnya pelanggan prabayar dan bentuk kepentingan identitas tunggal nasional (national single identity). Proses registrasi ini memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Berikut ini langkah-langkah registrasi kartu SIM prabayar.

1. Registrasi pelanggan baru

Ketik SMS: NIK#NomorKK#

Kirim SMS ke 4444

2. Registrasi pelanggan lama

Ketik SMS: ULANG#NIK#NomorKK#

Kirim SMS ke 4444

Sebelum memasukan nomor NIK dan KK yang berjumlah masing-masing 16 digit, pastikan kedua nomor tersebut terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Proses registrasi dinyatakan berhasil bila tervalidasi. Jika data yang dimasukkan pelanggan tidak tervalidasi wajib mengisi surat pernyataan. Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.