Lapor Pajak Diundur Hingga 21 April 2017 [pajak]

Lapor Pajak Diundur Hingga 21 April 2017

PinkKorset.com, Jakarta – Para wajib pajak diberi perpanjangan waktu penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan hingga tiga pekan.

Ini berarti Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) bisa melaporkan SPT Pajak Penghasilan (PPh)-nya maksimal pada 21 April 2017, dari batas waktu sebelumnya yakni 31 Maret 2017.

Keputusan ini diambil Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mengingat bersamaannya  batas akhir periode pengampunan pajak (tax amnesty) dan pelaporan SPT.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Perpajakan Suryo Utomo menjelaskan, periode pelaporan SPT diperpanjang karena peserta amnesty pajak butuh waktu untuk memperbaiki SPT-nya setelah ikut pengampunan pajak.

“Mengingat kondisi di Maret adalah kondisi bersamaan dengan hari terakhir TA, kami memutuskan untuk berikan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT sampai 21 April 2017,” ujarnya di Gedung Mari’e Muhammad Kantor Pusat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rabu (29/3/2017).

Pelaksanaan tax amnesty telah diimplementasikan pada Juli 2016 dan akan berakhir di 31 Maret 2017 atau selama sembilan bulan penuh.

Menurut Suryo, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja, 2017 termasuk penyampaian secara manual, melalui pos atau jasa pengiriman, serta melalui saluran tertentu, seperti e-filing, e-form, dan metode lainnya. Sementara pembayaran pajaknya harus dilakukan pada 31 Maret.

“Penyampaiannya boleh mundur tapi bayarnya 31 Maret 2017, jangka waktu penyampaiannya di undur ke 21 April, jadi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, administrasinya yang diundur, yang e-filing bisa lakukan, yang pakai pos juga bisa,” ungkapnya.