Santunan Korban Kecelakaan Naik 100%

PinkKorset.com, Jakarta – Jelang Idul Fitri, santunan kecelakaan dari PT Jasa Raharja (Persero) naik hingga 100% atau dua kali lipat.

Pada ketentuan yang akan berlaku pada 1 Juni 2017 ini, santunan untuk korban kecelakaan yang menyebabkan meninggal dunia naik menjadi Rp50 juta, untuk korban cacat naik menjadi Rp50 juta dan perawatan untuk korban luka-luka naik menjadi Rp20 juta.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang, Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai atau Danau, Feri atau Penyeberangan, Laut, dan Udara, serta PMK Nomor 316 Tahun 2017 tentang Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Tidak hanya itu, Dalam peraturan ini ada santunan baru yang menyebutkan penggantian biaya P3K Rp1 juta, biaya ambulans Rp500 ribu, serta biaya penguburan naik menjadi Rp4 juta.

“Sementara untuk angkutan udara tidak banyak yang berubah karena dari santunan meninggal dunia, cacat tetap, biaya perawatan luka-luka, dan penguburan jumlahnya sebelum perubahan PMK sudah sama,” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Jumat (12/5/2017).

Menurutnya, 1 Juni 2017, sebulan sebelum Idul Fitri, merupakan puncak dari perjalanan yang dilakukan masyarakat Indonesia. “Hal-hal yang tidak dikehendaki yakni kecelakaan bisa saja terjadi, tapi pada saat yang sama Jasa Raharja sudah bisa menyiapkan dirinya,” ujarnya.