Ini Bedanya Susu Kental Manis dan Krimer Kental Manis [google]

Ini Bedanya Susu Kental Manis dan Krimer Kental Manis

PinkKorset.com, Jakarta – Kendati sama-sama terasa manis tetapi susu kental manis dan krimer kental manis tidak sama.

Anda tentu sudah tidak asing dengan produk susu kental manis (SKM) maupun krimer kental manis (KKM). keduanya sering digunakan pelengkap makanan manis, contohnya es buah, martabak, puding, roti bakar, ketan susu dan masih banyak lagi.

Keduanya tersedia dalam kemasan kaleng, plastik pouch maupun sachet dan tergolong subkategori susu kental.

Perka BPOM No 21/2016 menyebutkan ada sembilan jenis produk subkategori Susu Kental yaitu susu evaporasi, susu skim evaporasi, susu lemak nabati evaporasi, susu kental manis, susu kental manis lemak nabati, susu skim kental manis, krim kental manis, krimer kental manis dan khoa.

Walaupun SKM dan KKM bercita rasa manis tetapi berbeda jenis. Anda pun dapat mengetahui kategori produk tersebut di pojok kiri bawah label.

Susu kental manis
“Susu kental manis adalah produk yang mengandung susu. Ada juga krimer kental manis (KKM) yang memasukkan susu tapi kandungan susunya lebih kecil daripada di susu kental manis,” ujar Direktur Pengawasan Pangan Risiko Tinggi dan Teknologi Baru, Tetty Helfery Sihombing melalui keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lalu.

Peraturan BPOM No. 21 Tahun 2016 merinci definisi dari susu kental manis. Dalam beleid itu dijelaskan, susu kental manis adalah produk susu berbentuk cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu dan gula hingga mencapai tingkat kepekatan tertentu; atau merupakan hasil rekonstitusi susu bubuk dengan penambahan gula, dengan atau tanpa penambahan bahan lain.

SKM dari susu sapi dengan campuran gula dan air, memiliki padatan susu kisaran 20%. Terdapat pula protein, vitamin, mineral, dan lemak. Adapun, karakteristik dasar SKM memiliki kadar lemak susu tidak kurang dari 8% dan kadar protein tidak kurang dari 6,5% (untuk plain).

Krimer kental manis
Sementara KKM menurut kategori Pangan BPOM No HK .00.05.52.4040 adalah cairan kental yang diperoleh dengan menghilangkan sebagian air dari campuran susu segar, gula dan lemak nabati/minyak nabati atau dari hasil pelarutan campuran susu bubuk dengan penambahan gula dan lemak nabati. Produk ini tidak ada standar minimal protein dan lemak.

Ketua Pusat Kajian Gizi dan Kesehatan Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (PKGK FKM UI), Ir. Ahmad Syafiq, MSc, PhD menambahkan, SKM memiliki kadar protein relatif lebih tinggi ketimbang jenis susu kental lainnya. SKM mempunyai kualitas gizi hampir setara dengan susu lainnya. Bedanya SKM dengan produk susu lainnya (cair dan bubuk) terletak pada jumlah kandungan susu. Gula dalam SKM dibutuhkan untuk mencegah kerusakan produk. Kemudian produk dipasteurisasi dan dikemas secara kedap (hermetis).

“Siapa saja (kecuali bayi) boleh mengonsumsi susu kental manis dalam jumlah tidak berlebihan,” katanya.

Sejarah mencatat SKM masuk ke Indonesia sejak 1873 melalui impor SKM merek Milkmaid (Nestlé) yang kemudian dikenal dengan nama Cap Nona. Selanjutnya De Cooperatve Condensfabriek Friesland (PT Frisian Flag Indonesia) hadir di Indonesia dengan merek Friesche Vlag pada 1922.

Indonesia mulai produksi SKM pertama kali oleh PT Australian Indonesian Milk (PT Indolakto) pada 1967. Kemudian diikuti PT Frisian Flag Indonesia (1971) dan PT Nestlé Indonesia (1973).

Kementerian Perindustrian melaporkan, kapasitas produksi pabrik SKM dalam negeri mencapai 812 ribu ton per tahun. Adapun, nilai investasi di sektor usaha ini menembus Rp5,4 triliun dengan total penyerapan tenaga kerja sebanyak 6.652 orang.