1 November, Gubernur se-Indonesia Tetapkan UMP 2014

PinkKorset.com, Jakarta – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2014 akan ditetapkan dan diumumkan masing-masing Gubernur di seluruh Indonesia pada 1 November mendatang, dan berlaku mulai 1 Januari 2014.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menakertrans Nomor 7 Tahun 2013, yang ditandatangani oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar pada 2 Oktober 2013, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin pada 18 Oktober 2013 lalu.

Dalam Permenakertrans itu ditegaskan, penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi. Demikian menurut situs Setkab, Minggu (27/10/2013).

Selain UMP, Gubernur dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) atas rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi dan rekomendasi Bupati/Walikota, dimana UMK lebih besar dari UMP. Adapun UMK ditetapkan dan diumumkan oleh Gubernur selambat-lambatnya pada 21 November setelah penetapan UMP.

Gubernur juga dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) atas kesepakatan organisasi perusahaan dengan serikat pekerja/serikat buruh di sektor yang bersangkutan. Besaran UMSP tidak boleh lebih rendah dari UMP, sedangkan UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK.

Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun. Jika UMP/UMK, UMSP/UMSK telah ditetapkan, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum yang telah ditetapkan.

Upah Minimum wajib dibayar bulanan kepada pekerja/buruh. Namun berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, Upah Minimum dapat dibayarkan mingguan atau 2 (dua) mingguan dengan mengacu pada perhitungan Upah Minimum didasarkan pada upah bulanan.

Besaran kenaikan upah di perusahaan yang Upah Minimum telah mencapai KHL atau lebih, ditetapkan secara bipartite di perusahaan masing-masing. Dengan terbitnya Permenakertrans ini, maka Permenakertrans-Permenakertrans sebelumnya yang terkait dengan Upah Minimum dinyatakan tidak berlaku.