Desember, Tarif Tol Dalam Kota Naik

PinkKorset.com, Jakarta – Mulai 5 Desember 2013, tarif tol dalam kota akan mengalami kenaikan sebesar 14,29%.

Rus tol dalam kota ini meliputi Cawang-Tomang-Grogol-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga / Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada tanggal 28 November 2013, ditetapkan tarif baru yang berlaku 7 hari terhitung sejak SK Menteri PU ini dikeluarkan.

Menurutnya, pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjdi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol. Ruas tol dengan panjang mencapai 50,60 km ini pun seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 rus tol lainnya pada 11 Oktober kemarin.

Namun terpaksa ditunda karena belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum.

“Tol dalam kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu, namun karena saat itu SPM belum terpenuhi, khususnya pada penerangan, penyesuaian (tarif) sebagian ruas terpaksa kita tunda sampai operator melakukan perbaikan,”  ujar Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian PU, Danis H Sumadilaga, di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum di Kantor Pusat PU, Jakarta, Jumat (29/11/2013)

Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013. “Regulasi teresebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflsi,”katanya.

Berikut adalah kenaikan tarif tol dalam kota:

Golongan I Tarif lama 7000 Tarif Baru 8000
Golongan II Tarif lama 8500 Tarif Baru 10.000
Golongan III Tarif Lama 11.500 Tarif Baru 13.000
Golongan IV Tarif Lama 14.000 Tarif Baru 16.000
Golongan V Tarif Lama 17.000 Tarif Baru 19.000.

 

 

 

Belum Ada Berita Terkait