PinkKorset.com, Jakarta – Mulai Kamis (5/12/2013) pukul 00.00 WIB, tarif ruas tol dalam kota Jakarta akan naik.
Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum no 490/KPTS/M/2013) pada 28 November 2013.
Adapun ruas tol yang akan mengalami kenaikan pada tengah malam nanti, yaitu tol dalam kota Jakarta (Cawang – Tomang – Grogol – Pluit dan Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit).
Ruas tol ini seharusnya telah mengalami kenaikan tarif pada Oktober, namun karena hingga September untuk ruas Cawang – Tomang – Grogol – Pluit belum memenuhi standar pelayanan minimum terkait indikator penerangan jalan umum, maka pemberlakuan tarif baru diundur hingga 5 Desember 2013.
Berikut adalah besaran tarif baru ruas tol dalam kota yang akan berlaku mulai tengah malam nanti :
Golongan I naik menjadi Rp8.000 dari sebelumnya Rp7.000
Golongan II naik menjadi Rp10.000 dari sebelumnya Rp8.500
Golongan III naik menjadi Rp13.000 dari sebelumnya Rp11.500
Golongan IV naik menjadi Rp16.000 dari sebelumnya Rp14.000
Golongan V naik menjadi Rp19.000 dari sebelumnya Rp17.000.
Seperti diketahui, penyesuaian tarif tol ini akan berlaku setiap dua tahun sekali sebagaimana diatur dalam UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2005 tentang jalan tol yang kemudian diubah dengan PP No.43 tahun 2013.