2015, Tarif SIM Naik Jadi Rp300 Ribu [halopolisi]

2015, Tarif SIM Naik Jadi Rp300 Ribu

PinkKorset.com, Jakarta – Tahun depan, tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) akan naik menjadi Rp 300 ribu.

Kenaikan tarif ini menyusul peningkatan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (RUU APBN) 2015.

PNBP dari Polri ditargetkan Rp 4,3 triliun sedangkan dari Badan Layanan Umum (BLU)  Rp 530,5 miliar.

Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Dolfie O.F.P mengatakan, dari target tersebut terdapat catatan untuk kepolisian Republik Indonesia, yaitu kenaikan tarif pembuatan SIM dari Rp 80 ribu-Rp 120 ribu menjadi Rp 300 ribu.

“Catatan agar tahun 2015 pemerintah menertibkan penyesuaian tarif PNPB difungsional untuk menertibkan SIM A B dan C, dari Rp 80-120 ribu, jadi Rp 300 ribu,” ujarnya di ruang sidang Banggar, Gedung DPR, Jakarta, Minggu (28/9/2014).

Seperti diketahui, rapat RUU APBN 2015 digelar untuk membahas lima agenda. Yakni laporan pengesahan hasil kerja panja, pembacaan naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2015, pendapat akhir mini fraksi, pendapat pemerintah, dan penandatanganan naskah RUU APBN Tahun anggaran 2015.