Duh, Duo Trans Kena Sanksi KPI Terbanyak

PinkKorset.com, Jakarta –  Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selama periode Agustus 2013-Februari 2014 paling banyak memberikan sanksi kepada lembaga penyiaran swasta Trans Media (PT Trans Corporation).

“Yang paling banyak mendapatkan sanksi adalah Trans TV sebanyak 14 sanksi, Trans7 sebanyak sembilan sanksi,” ujar komisioner KPI, Rahmat Arifin, dalam saat memberikan keterangan pers tentang Evaluasi dan Apresiasi terhadap lembaga penyiaran, di KPI, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2014).

Selama kurun waktu tersebut, KPI mengeluarkan 62 sanksi kepada sebelas lembaga penyiaran berjaringan.

Dari 62 sanksi tersebut, 43 berupa teguran pertama, 13 kali teguran kedua, empat kali penghentian sementara program acara, dan dua kali pembatasan acara. Selain itu KPI juga memberikan peringatan sebanyak 24 kali, surat edaran 16 kali, dan permintaan klarifikasi sebanyak sebanyak 44 kali.

Stasiun televisi lainnya yakni RCTI sebanyak delapan sanksi, ANTV dan Global TV enam sanksi, SCTV dan MNC TV empat sanksi, sementara Metro, TVRI, TV One masing-masing tiga sanksi dan Indosiar dua kali.

Menurut Rahmat, sanksi tersebut diberikan karena program-program acara tersebut melanggar norma undang-undang penyiaran serta standar penyiaran. Sanksi tersebut diberikan berdasarkan penilaian KPI periode keempat dalam waktu tujuh bulan yakni dari Agustus 2013 hingga Februari 2014.

Empat acara yang dihentikan sementara adalah program Mata Lelaki Trans7, Kuis Kebangsaan RCTI, Indonesia Cerdas Global TV dan Indonesia Pagi TVRI. Sementara untuk program acara yang mendapat pengurangan durasi, ada dua program, yaitu (acara musik) Dahsyat RCTI dan Pesbukers ANTV.

“Begitu banyaknya sanksi yang kami keluarkan. Agar konferensi pers ini jadi catatan penting bagi lembaga penyiaran. Sanksi pembatasan waktu siaran, penghentian, ada sanksi denda, ada sanksi durasi porgram, ada waktu siaran, kami sedang melakukan proses menetapkan sanksi tersebut, melihat lembaga penyiaran masih melakukan pelanggaran berulang-ulang,” katanya.