Garuda Pisahkan Lagi Airport Tax Dari Tiket? [tikets]

Garuda Pisahkan Lagi Airport Tax Dari Tiket?

PinkKorset.com, Jakarta – PT Garuda Indonesia Tbk dan anak usahanya Citilink dikabarkan akan memisahkan airport tax dari tiket per 1 Oktober. Ada apa?

Selama ini, Garuda dan Citilink menyatukan airport tax dengan tiket sehingga memudahkan penumpang. Namun, belakangan muncul kabar ada ketidaksepahaman di antara BUMN yang bergerak di bidang aviasi tersebut.

Ya. Usut punya usut, ternyata ada perbedaan pendapat antara maskapai BUMN itu dan pengelola bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan PT Angkasa Pura II.

Humas Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengakui bahwa saat ini pihaknya tengah membahas masalah tersebut. Sehingga belum ada keputusan menyangkut apakah airport tax akan kembali dipisahkan dari tiket.

“Kami akan segera umumkan pada minggu ini, apakah dipisahkan atau tidak. Memang, saat ini di internal ada pembahasan mengenai kebijakan itu,” ujarnya, Senin (22/9/2014).

Kendati demikian, Ikhsan membantah adanya perbedaan pendapat antara pihaknya dengan AP I dan AP II. “Enggak ada itu (perbedaan), yang jelas kalau sudah ada keputusan, kami akan segera umumkan,” katanya.

Seperti diketahui, kabar pemisahan airport tax dan tiket kedua maskapai tersebut muncul di laman Facebook pengamat kebijakan publik, Agus Pambagyo, yang menuturkan, sumber permasalahan adalah tidak adanya kesepakatan di antara BUMN tersebut.

Dunia penerbangan nasional kembali mengalami kemunduran ketika Passenger Service Charge/ Airport Tax pnp Garuda kembali dibayar terpisah tdk termasuk harga tiket. Sama seperti tiket airline lain per 1 Oktober 2014, paska tdk adanya kesepakatan dgn Angkasa Pura 1 dan 2. Ironisnya Menteri BUMN tdk sanggup mengatasi ini,” tulis Agus Pambagyo.

Sebelumnya, AP II mengutarakan adanya ketidaksepakatan terkait airport tax yang digabung dengan tiket. Hal itu terlihat dari pernyataan Direktur Keuangan AP II Lourensius Manurung, yang meminta agar maskapai jujur jika peraturan penggabungan biaya airport tax ke dalam harga tiket diterapkan. Pasalnya, menurut AP II, biaya airport tax akan masuk ke kas maskapai terlebih dulu sebelum disetor ke AP II.

“Ini harus kerja sama, begitu maskapai menerima uangnya sesegera mungkin menyerahkannya ke AP, jangan uangnya mengendap. Airline enggak boleh gunakan uang AP,” ujar Lourensius Manurung, Jumat (12/9/2014).

Dia menjelaskan bahwa peraturan tersebut dibuat agar mempermudah penumpang sehingga tidak perlu lagi membayar biaya airport tax di bandara.

Sementara itu, kata Lourensius, surat keputusan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan sudah selesai tiga hari lalu. Namun, terkait waktu peraturan tersebut diberlakukan, dia belum mengetahuinya.

Sumber: kompas