Hadiah Tahun Baru, Harga Premium Turun [kompas]

Hadiah Tahun Baru, Harga Premium Turun

PinkKorset.com, Jakarta – Kejutan menyenangkan datang di penghujung tahun ini. Apalagi kalau bukan turunnya harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Ya. Pemerintah mengumumkan pencabutan subsidi untuk BBM jenis Premium. Tanpa subsidi, maka BBM jenis ini dijual sesuai dengan harga keekonomiannya, yakni Rp 7.600 per liter.

Angka ini turun dibandingkan harga yang sempat berlaku sejak 18 November 2014 yaitu Rp 8.500/liter.

Untuk Solar, pemerintah memberikan subsidi tetap (fixed subsidy) per liter. Subsidi yang diberikan adalah Rp 1.000/liter, sisanya mengikuti mekanisme pasar.

Melalui mekanisme itu, maka harga jual Solar ditetapkan Rp 7.250/liter. Turun dari sebelumnya Rp 7.500/liter.

Penurunan harga BBM tidak lepas dari anjloknya harga minyak dunia yang saat ini berada pada kisaran US$ 50-60 per barel dan nilai tukar yang berada pada posisi Rp 12.300 per US$.

Harga baru yang mulai berlaku sejak pukul 00.00 tanggal 1 Januari 2015 ini diumumkan Menko Perekonomian Sofyan Djalil pada Rabu (31/12/2014).

“Berlaku nanti malam pukul 00.00 (1/1/2015). Intinya adalah perkembangan harga minyak dunia yang terus terjadi pelemahan. Pemerintah merasa ini perlu peninjauan,” tutur Sofyan.

Ini merupakan kebijakan terobosan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di bidang subsidi. Kebijakan ini diyakini akan membuat anggaran subsidi BBM jauh berkurang di tahun depan.

Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015, subsidi BBM dialokasikan Rp 276 triliun. Sebelumnya, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyebutkan subsidi BBM tahun depan bisa turun sampai di bawah Rp 50 triliun melalui kebijakan yang diterapkan pemerintah.

Harga premium bisa naik lagi

Dengan dua kebijakan ini, maka harga Premium dan Solar akan naik-turun tergantung harga pasar atau keekonomian. Oleh karena itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM.

Harga dasar adalah satu dari beberapa komponen untuk menentukan harga jual BBM ke konsumen. Selain harga dasar, ada pula pajak-pajak dan biaya distribusi.

Menteri ESDM Sudirman Said mengatakan, untuk harga Premium, formulanya adalah harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), ditambah margin usaha. Sementara Solar, formulanya adalah harga dasar ditambah PPN, ditambah PBBKB, dikurangi subsidi Rp 1.000/liter.

“Walau tanpa subsidi, pemerintah tetap menetapkan harga BBM. Jadi tidak melanggar putusan MK, ujarnya di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Ini berarti, bila pada pertengahan 2015 harga minyak dunia naik menjadi US$ 90-100/barel, kemungkinan besar harga Premium akan naik lagi  menjadi sekitar Rp 9.000/liter.

Baca juga:

Peer Besar Untuk Pertamina
3 Manfaat Kebijakan Energi Teranyar Bagi Ekonomi RI
Tahun Baru, Harga BBM Bersubsidi Berubah!