Ini Wewenang Mahkamah Konstitusi

Keputusan mengenai hasil Pemilihan Presiden lalu berada di tangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang rencananya akan mengumumkan hari ini, Kamis (21/8/2014).

MK, bersama Mahkamah Agung, merupakan pemegang kekuasaan kehakiman di sistem ketatanegaraan Indonesia.

Diantara wewenang MK yang disebutkan UUD 1945 adalah memutus pembubaran partai politik dan memutus perselihan tentang hasil pemilihan umum.