PinkKorset.com, Jakarta – Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada enam golongan yang akan terkena kenaikan tarif listrik per 1 Juli 2014.
Enam golongan tersebut adalah industri I3 non subsidi, rumah tangga R2, Pelanggan pemerintah (P2), rumah tangga R1 1.300 VA, rumah tangga R1 2.200 VA, penerangan jalan umum (P3).
Kenaikan tersebut juga akan dilakukan secara bertahap.
Golongan industri menengah non go publik (I-3), naik 11,57% per dua bulan.
Tarif semula Rp 864 per kWh akan naik menjadi Rp 964 per kWh. Pada 1 September 2014, tarif akan naik menjadi Rp 1.075 per kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200/kWh.
Golongan rumah tangga R-2 (3.500-5500 VA), naik 5,7% setiap dua bulan.
Tarif semula Rp 1.145 per kWh akan naik menjadi Rp 1.210 per kWh. Per 1 September 2014 tarif ini akan naik menjadi Rp 1.279/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
Golongan rumah tangga R-1 (2.200 VA), naik 10,43% setiap dua bulan.
Tarif semula Rp 1.004 per kWh akn naik menjadi Rp 1.109/kWh. Lalu, per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.224/kWh, dan per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.353/kWh.
Golongan rumah tangga R-1 (1.300 VA), naik 11,36% setiap dua bulan.
Tarif semula Rp 997 per kWh akan naik menjadi Rp 1.090/kWh. Per 1 September 2014, tarif ini naik lagi menjadi Rp 1.214/kWh, dan kembali naik pada 1 November 2014 menjadi Rp 1.352/kWh.
Golongan pelanggan penerangan Jalan Umum (P3), naik 10,69% setiap dua bulan.
Tarif semula dari Rp 864 per kWh naik menjadi Rp 1.104/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.221/kWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.352/kWh.
Golongan Pelanggan Pemerintah (P2) dengan kapasitas di atas 200 kVA, naik 5,36% setiap dua bulan.
Tarif semula Rp 1.062 per kWh naik menjadi Rp 1.081/kWh. Per 1 September 2014 naik lagi menjadi Rp 1.139 perkWh, lalu per 1 November 2014 kembali naik menjadi Rp 1.200 per kWh.
Khusus periode kenaikan tarif untuk industri golongan I-3 dan I-4 sudah dimulai pada 1 Mei 2014. Golongan I-3 adalah adalah industri dengan kapasitas daya listrik terpasang menengah dan non-perusahaan terbuka. Adapun golongan I-4 adalah pengguna listrik tegangan tinggi.