Kenaikan Tarif Listrik Industri Berdampak Terbatas

PinkKorset.com – Keputusan pemerintah Indonesia menaikkan tarif listrik untuk industri dinilai hanya berdampak terbatas pada perusahaan yang diperingkat Fitch Rating.

Fitch Ratings dalam rilisnya, Senin (12/5/2014) menuturkan, kenaikan tarif listrik dipastikan akan menekan margin.

Namun perusahaan-perusahaan yang dirating Fitch diyakini mampu menghadapi secara bertahap, karena posisi pasar yang kuat. Apalagi listrik bukan merupakan komponen kunci bagi perusahaan-perusahaan tersebut.

Seperti diketahui, pemerintah dan DPR pada Januari lalu sepakat untuk menaikkan tarif listrik untuk keperluan industri per 1 Mei 2014 . Kenaikan tarif berkisar 40% hingga 65%  tersebut akan dilakukan secara bertahap setiap dua bulan dari Mei hingga November 2014.

Pemerintah berharap bisa menghemat subsidi sekitar Rp8,9 triliun dari penghapusan subsidi ini.

Beberapa perusahaan yang masuk penilaian Fitch dan diperkirakan paling terdampak kenaikan tarif listrik adalah PT Aneka Gas. Sedangkan perusahaan seperti PT Berlina, PT Japfa Comfeed Tbk dan PT Fajar Surya Wisesa paling tidak terdampak.

Dampak kenaikan tarif lebih tak terasa pada perusahaan perkebunan sawit, karena sebagian besar pabrik mereka menggunakan generator.  Demikian juga bagi PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dan PT Multipolar Tbk.

Meski kenaikan tarif lebih tinggi akan diberlakukan untuk hunian kelas atas, pusat perbelanjaan, hotel, dan perkantoran, PT Lippo Karawaci Tbk yang bisnisnya sebagian besar dari mal, rumah sakit, dan hotel, hal ini tak terlalu terdampak, karena semua biaya sebagian besar sudah dibebankan kepada penyewa.