Kini, Tiket Pesawat Garuda Tidak Termasuk Airport Tax [antara]

Kini, Tiket Pesawat Garuda Tidak Termasuk Airport Tax

PinkKorset.com, Jakarta-  PT Garuda Indonesia Airlines (Persero) mulai hari ini, Rabu (1/10/2014) resmi menerapkan pemisahan airport tax atau Passenger Service Charge (PSC) dari harga tiket.

Ini berarti, para calon penumpang akan dikenakan pungutan PSC oleh pengelola bandara jika ingin masuk ke ruang tunggu.

‎Direktur Pemasaran PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Erik Meijer menuturkan, selama dua tahun terakhir, pihaknya telah memasukkan airport tax ke dalam harga tiket. Pada periode itu pula, perusahaan menyetor airport tax ke bandara sesuai tagihan.

Namun, langkah tersebut tidak menguntungkan perseroan mengingat tak semua maskapai menjalankan kesepakatan untuk memasukkan airport tax ke harga tiket.

“Cuma kami yang melakukan itu tetapi akibatnya kami rugi. Kami harus bayar Rp 2 miliar untuk membayar airport tax tetapi tidak bisa menariknya ke konsumen,” ujarnya.

Seperti diketahui, , pihak Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan Surat Keputusan mengenai penyatuan airport tax dalam harga tiket pesawat. Namun, baru Garuda Indonesia dan Citilink yang menjalankannya.

Terkait hal tersebut, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan menilai aksi yang dilakukan Garuda Indonesia ini merupakan bentuk protes ke Kementerian Perhubungan yang belum memiliki kejelasan mengenai airport tax. Ia pun mengkritik aturan Kemnhub yang tidak menyebutkan sanksi bagi maskapai yang melanggarnya.

Kendati demikian, Dahlan yakin, kalau aturan sudah jelas, seluruh maskapai akan melaksanakannya tanpa terkecuali. “Ini sebenarnya bentuk protes saja, tapi besok kalau sudah diterapkan ke seluruh maskapai ya balik lagi, ikuti aturan Kemenhub,” katanya.