Nama Kim Jong-Un, Haram Digunakan

Pemerintah Korea Utara memerintahkan siapa pun yang memiliki nama sama dengan pemimpin negara itu, Kim Jong-un, untuk mengubahnya.

Perintah tersebut dimuat dalam panduan tahun 2011 tetapi baru terungkap saat ini. Berdasarkan panduan, bayi yang baru lahir tidak boleh diberi nama Kim Jong-un.

Adapun orang-orang yang sudah diberi nama tersebut, harus mengubah akta kelahiran mereka.

Disebutkan, panduan pengubahan nama bersifat suka rela. Namun, para wartawan melaporkan tidak banyak warga Korea Utara yang berani mengabaikan perintah seperti itu.

Kim Jong-un muncul sebagai penerus pada 2011, tetapi orang tua yang memberikan nama kepada anak-anak mereka sebelum tahun tersebut tidak tahu tentang apa yang akan terjadi di kemudian hari dengan nama yang mereka berikan.

Perintah tersebut diperkirakan berlaku bagi para pemimpin-pemimpin sebelumnya, Kim Jong-il dan Kim Il-sung, ayah dan kakek Kim.

Wartawan BBC, Charles Scanlon, mengatakan larangan penggunaan nama pemimpin bagi warga juga diberlakukan di masa dinasti-dinasti Tiongkok dan tetangga-tetangga mereka.

Di Korea Utara, keluarga yang berkuasa menuntut agar mereka diagungkan sama seperti kaisar di masa lampau.