Pemilik Kartu Kredit Wajib Punya PIN [cimbclicks]

Pemilik Kartu Kredit Wajib Punya PIN

PinkKorset.com, Jakarta – Verifikasi pembayaran dengan kartu kredit tak cukup lagi dengan tanda tangan. Mulai tahun depan, pengguna harus memasukkan nomor PIN.

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas mengatakan, seluruh penyelenggara dan pengguna kartu kredit wajib mengimplementasikan Personal Identification Number (PIN) 6 digit sebagai sarana verifikasi dan autentikasi.

Ketentuan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2015 tersebut merupakan bagian dari perlindungan konsumen kartu kredit.

“BI mencoba mengingatkan industri dan masyarakat bahwa pada 2012 BI mengeluarkan kebijakan untuk memperkuat perlindungan konsumen kartu kredit,” ujar Ronald dalam konferensi pers di Gedung BI, Rabu (1/10/2014).

Peningkatan perlindungan konsumen telah dituangkan BI sejak 2012, yaitu dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) no. 14/2/PBI/2012 serta Surat Edaran no. 14/17/DASP tentang Penyelenggaran Alat Pembayaran Menggunakan Kartu.

Dengan adanya aturan tersebut, semua transaksi yang menggunakan kartu kredit wajib menggunakan PIN. Penggunaan kartu kredit tidak boleh lagi menggunakan tanda tangan sebagai sarana verifikasi dalam transaksi.

“Pin lebih aman dari tanda tangan karena hanya diketahui pemiliknya. Transaksi menggunakan pin telah terenkripsi dan real time,” ujarnya.

Kendati belum bisa langsung digunakan, saat ini, beberapa penerbit kartu kredit telah menyampaikan PIN kepada nasabahnya. Adapun nasabah yang belum menerima PIN, bisa menghubungi bank bersangkutan.

Indonesia merupakan negara pertama yang wajib menerapkan PIN untuk verifikasi kartu kredit. Eropa dan Kanada juga telah menggunakan PIN, tetapi sifatnya opsional.

Pengecualian diberikan untuk kartu kredit yang diterbitkan bank luar negeri atau transaksi yang dilakukan di negara lain. Untuk dua hal ini, tanda tangan masih bisa dilakukan sebagai verifikasi.