Hore! Pensiunan PNS Segera Terima Gaji ke-13 [SHUTTERSTOCK]

Hore! Pensiunan PNS Segera Terima Gaji ke-13

PinkKorset.com, Jakarta – PT Taspen (Persero) akan membayarkan gaji pensiun ke-13 bagi para pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) dan pejabat negara pada 23 Juli 2014.

Selaku pengelola dana pensiun, Taspen sudah mengalokasikan gaji pensiun ke-13 dari APBN sebesar Rp 5,08 triliun untuk  2,4 juta orang pensiunan.

“Dana seluruhnya berasal dari APBN. Kita sudah hitung semuanya. Kalau berlebih itu akan tetap tertahan di APBN, kalau kurang itu biasanya diusulkan melalui APBN-P,” ujar Manager Utama Perbendaharaan PT Taspen (Persero), Suwaryo di Kantor Taspen, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2014).

Perhitungan gaji ke-13 ini meliputi pensiunan pokok yang baru tahun 2014 ditambah dengan tunjangan keluarga, tambahan penghasilan, tunjangan cacat dan pembulatan yang tidak kenakan potongan asuransi kesehatan.

Menurutnya, dana itu termasuk pembayaran gaji pensiun bagi golongan pejabat negara seperti mantan presiden, mantan wakil presiden, mantan menteri, mantan gubernur, mantan bupati, mantan walikota, pensiunan PNS baik tingkat pusat maupun daerah, serta mantan anggota DPR.

“Anggota DPR juga dapat karena masuk ke dalam pejabat negara. Besaran gaji untuk anggota DPR ini disesuaikan dengan masa kerja masing-masing,” katanya.

Berikut besaran gaji pensiun ke-13:

1. Presiden             `: Rp30.240.000
2. Wakil Presiden   : Rp20.160.000
3. Anggota DPR        : Rp2.520.000
4. Menteri                   : Rp3.024.400
5. Gubernur              : Rp1.800.000
6. Wakil Gubernur : Rp1.440.000
7. Walikota                 : Rp1.260.000
8. Wakil Walikota    : Rp1.080.000