Peserta BPJS Kini Bisa ‘Naik Kelas’ [BPJS]

Peserta BPJS Kini Bisa ‘Naik Kelas’

PinkKorset.com, Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) meningkatkan layanan, sehingga para pesertanya bisa ‘naik kelas’

Hal ini dilakukan melalui kerjasama dengan beberapa perusahaan asuransi swasta.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pihaknya menerapkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui skema Coordination of Benefit (CoB) untuk meningkatkan pelayanan non-medis dan perawatan lanjutan secara ekslusif.

CoB merupakan proses pelayanan kesehatan yang dilakukan dua atau lebih penanggung (payer) terhadap seorang pemegang polis.

Melalui skema CoB, peserta asuransi bisa mendapatkan benefit lain yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, khususnya dalam pelayanan non-medis, seperti naik kelas perawatan.

Peserta juga akan mendapatkan perawatan lanjutan eksklusif dan bisa berobat ke rumah sakit yang belum bekerja sama dengan BPJS.

Sebanyak 12 perusahaan asuransi swasta yang bekerja sama tersebut adalah PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya (Persero), PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia dan PT Asuransi Multi Artha Guna.

“Kami mengapresiasi perusahaan asuransi swasta yang turut serta mengimplementasikan JKN melalui BPJS Kesehatan,” kata Fachmi di Jakarta, Rabu (4/6/2014).

Sebelumnya, ada tujuh perusahaan asuransi swasta yang bergabung, yakni PT Asuransi Jiwa InHealth Indonesia, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Lippo Insurance dan PT Asuransi AXA Financial Indonesia.