Tips Cegah Obat dan Kosmetika Ilegal [tempo]

Tips Cegah Obat dan Kosmetika Ilegal

PinkKorset.com, Jakarta – Maraknya peredaran obat dan kosmetik ilegal memang mengkhawatirkan. Tapi, ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menghindarinya.

Kepala Pusat Informasi Obat dan Makanan di Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM), Reri Indriani menyatakan, peredaran obat dan kosmetika di Tanah Air meningkat secara signifikan sepanjang 2013 lalu.

“Pada 2012 tak lebih dari 60 item. Pada 2013, jadi berlipat-lipat hingga lebih dari 800 item,” katanya.

Produk-produk ilegal ini dikategorikan menjadi tiga yakni; palsu, kadaluarsa dan tidak memiliki ijin edar. Mirisnya, produk-produk yang sering dipalsukan tersebut, sangat mudah untuk Anda jumpai di pasaran.

Misalnya, obat yang umum serta mudah diperoleh seperti Ponstan dan Viagra. Untuk produk kosmetik, yang sering dipalsukan adalah mereka terkenal seperti Pond’s, Citra, Olay, dan Garnier.

Waspada merupakan hal pertama yang wajib Anda lakukan. Berikut beberapa tips menjadi konsumen pintar saat memilih obat dan kosmetik.

Budaya Awas

Reri menyebutkan, kewaspadaan adalah unsur terpenting yang harus dimiliki konsumen sebelum memilih obat dan kosmetik yang dibeli. Ini membantu Anda tergoda dengan iming-iming dari produsen. Sebab, mereka cukup ‘jago’ memalsukan kemasan orisinil.

“Kalau kita waspada, takkan mudah terbujuk rayu,” ujarnya saat ditemui di pusat budaya Amerika Serikat (AS), @America, Pacific Place, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Tempat Membeli

Menurut Ketua Masyarakat Indonesia Anti pemalsuan (MIAP) Widyaretna Buenastuti, pemilihan tempat membeli obat dan kosmetik palsu perlu diperhatikan konsumen guna mencegah pembelian produk ilegal.

Presentase obat palsu di toko obat mencapai 56%, di gerobak umumnya 100%, dari online store 33% dan 13% dari apotek palsu. “Terbukti di tempat legal seperti apotek lebih rendah produk ilegalnya,” kata dia.

Perhatikan Kemasan

Meski kadang sulit dibedakan, ada beberapa ciri yang menunjukkan produk itu tiruan. Salah satunya, penggunaan bahasa asing yang tertera di kemasan apakah sudah disetujui BPOM.

“Misalnya di label hanya Bahasa Inggris, Jepang, Tionghoa, padahal harusnya Bahasa Indonesia. Kalau obat harus ada produsen lokalnya,” imbuh Widyaretna.

Anda juga bisa melihat nomor registrasi. Jika mencurigakan, silakan hubungan call center resmi BPOM di 500533 atau buka situs resmi BPOM, untuk melakukan pengecekan secara online.