Mengapa Gesek Tunai Dilarang? [google]

Mengapa Gesek Tunai Dilarang?

PinkKorset.com, Jakarta – Gesek tunai atau penarikan dana tunai dengan kartu kredit dilarang oleh Bank Indonesia (BI). Mengapa?

Banyak beragam cara mendapatkan uang dalam waktu singkat dan gesek tunai adalah salah satunya.

Gesek tunai merupakan penarikan dana tunai menggunakan kartu kredit di gerai yang menerima pembayaran kartu kredit.

Dengan melakukan hal ini, pemilik kartu kredit seolah berbelanja di gerai, tapi nyatanya justru mengambil uang tunai.

Praktik ini sebenarnya telah dilarang melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Lalu, mengapa praktik gesek tunai dilarang?

Berpotensi menimbulkan kredit macet

Gesek tunai memang memudahkan pemegang kartu kredit dalam mendapatkan dana tunai. Namun, mereka berpotensi terjerat kasus kredit bermasalah dan meningkatkan angka kredit macet.

Bila pemegang kartu kredit melunaskan setiap tagihan, tentu tidak ada masalah. Tapi, bila tidak dibayar secara lunas dan membiarkan tagihan menumpuk maka mereka akan kesulitan membayar.

Kredit macet ini juga diperparah dengan biaya bunga sebesar 2,65% sampai 2,85% per bulan.

Belum lagi pihak bank mengenakan biaya administrasi dengan besaran 2%-3% dari total dana yang ditarik.

“Kemampuan nasabah membayar jadi berat dan ini karena menjadi Non Performing Loan bagi perbankan,” ucap Eni V Panggabean, Kepala Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI.

Dimanfaatkan untuk pencucian uang.

Gesek tunai menggunakan kartu kredit juga dapat disalahartikan. Kartu kredit dikeluarkan sebagai alat pembayaran dan bukan fasilitas kredit dalam bentuk tunai.

Bila praktik ini meningkat bisa muncul dugaan telah terjadi pencucian uang.

“Karena pemilik dana bisa pinjamkan ke card holder. Namun kemampuan membayar tagihannya tidak sesuai,” ucap Evi.

Melihat kasus gesek tunai yang meresahkan ini, pihak Bank Indonesia, Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) menandatangai Nota Kesepahaman Penutupan Pedangang (Merchant) Penarikan/Gesek Tunai, Jumat, (12/6/2015).