Waspada Produk Ilegal & Kadaluarsa [PinkKorset/Hawkeye]

Waspada Produk Ilegal & Kadaluarsa

PinkKorset.com, Jakarta – Terjadi tren peningkatan produk pangan ilegal, kadaluarsa, dan rusak selama hari raya keagamaan. Bagaimana sikap pemerintah?

Nilai ekonomi dari hasil intensifikasi pengawasan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) 2011-2014 mencapai Rp 90,6 miliar. Tiap tahunnya mengalami peningkatan produk pangan ilegal, kedaluwarsa dan rusak.

BPOM melakukan intensifikasi pengawasan terhadap produk makan dan kosmetik menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Hal ini sangat penting untuk mengetahui dan mencegah peredaran produk tidak memenuhi syarat dan mutu.

“Menjelang Hari Raya Keagamaan permintaan produk meningkat dan biasanya pelaku usaha mengambil kesempatan ini berlaku curang,” kata Roy Sparringa, Kepala BPOM saat konferensi pers Intensifikasi Pengawasan Pangan dan Kosmetik Menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1436H di Jakarta, belum lama ini.

Nilai ekonomi temuan hasil intensifikasi pengawasan pangan (ilegal, kedaluwarsa dan rusak) pada periode 2011- 2014 selama Hari Raya Keagamaan terlihat sangat signifikan.

Total nilai ekonomi dari hasil intensifikasi pengawasan sebesar Rp 90,6 miliar.

Dari jumlah tersebut terlihat tren peningkatan yang tajam pada intensifikasi pengawasan. Pada 2013 ditemukan 327.050 kemasan senilai Rp13 miliar dan meningkat di 2014 dengan penemuan 1,7 juta kemasan senilai Rp68 miliar.

BPOM merinci hasil temuan intensifikasi pengawasan pada produk pangan ilegal, kedaluwarsa dan rusak selama Hari Raya Keagamaan.

Selamat pengawasan di 2013 – 2014, BPOM mencatat peredaran produk pangan ilegal menunjukan peningkatan sebesar 708%, dari nilai Rp6,5 miliar menjadi Rp52,9 miliar.

Kemudian disusul temuan peningkatan produk pangan rusak sebesar 145%, dari Rp473 juta menjadi Rp1,157 miliar.

Sementara itu, produk kedaluwarsa meningkat 130%, dari Rp6 miliar menjadi Rp13,9 miliar. Produk rusak atau kedaluwarsa juga ditemukan pada parcel dan nilainya pun meningkat.

Sementara itu, BPOM melakukan intensifikasi pengawasan pangan Ramadhan dan Idul Fitri periode 25 Mei – 9 Juni 2015.

Sebanyak 26 gudang pangan milik importir/distributor yang tersebar di Jakarta, Lampung, Bengkulu, Kendari, Makassar, Palu dan Pontianak, ditemukan 2 gudang yang berisi produk ilegal/tidak memenuhi ketentuan.

Nilai ekonomi dari dua gudang tersebut senilai Rp189 juta. Lain lagi hasil temuan pengawasan di sarana distribusi pangan. Sebanyak 452 sarana distribusi, 170 diantaranya tidak memenuhi ketentuan.

Dari total temuan 11.370 kemasan, diantaranya termasuk 817 pangan rusak, 5.510 pangan kedaluwarsa dan pagan tanpa izin edar sebanyak 6.043 kemasan. Jumlah tersebut memiliki nilai ekonomi Rp 454 juta.

“Ini fenomena gunung es, belum Ramadan sudah mulai. Temuan ini masih terbilang sedikit, dicurigai mereka menyimpan di tempat lain,” ujarnya.

Meski cukup mengkhawatirkan, Roy berharap masyarakat tidak panik. Ia memberikan kiat khusus untu menghindari penggunaan produk ilegal, kedaluwarsa dan rusak.

“Dengan KIK yakni kemasan tidak rusak, kembung atau penyok. Izin edar terdapat pada kemasan (nomor izin edar: MD/ML/P-IRT) dan perhatikan tanggal kedaluwarsa,” ujarnya.

Bila Anda menemukan kejanggalan pada produk pangan dan kosmetik dapat mengadukan kepada BPOM melalui nomor telepon 1500533.