BPJS Jamin Kecelakaan Kerja [bpjsketenagakerjaan]

BPJS Jamin Kecelakaan Kerja

PInkKorset.com, Jakarta – Pelayanan rumah sakit yang dinilai tak maksimal terhadap pengguna BPJS membuat masyarakat enggan berobat menggunakan program tersebut.

Banyaknya proses administrasi dari pihak rumah sakit seringkali membuat pasien pengguna BPJS merasa rumit. Tapi kini, BPJS mengklaim telah membuat banyak perubahan, terutama dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Pegawai yang telah terdaftar dan aktif dalam program ini akan mendapat jaminan berobat tanpa batas melalui Rumah Sakit Trauma Center yang telah bekerja sama dengan BPJS. Salah satunya adalah RS Siloam.

“Bahkan terserang penyakit seperti serangan jantung di tempat kerja tetap jadi tanggung jawab BPJS,” tutur Kacab BPJS Ketenagakerjaan Cilandak Jakarta Selatan, Panji Wibisana.

Tim medis Rumah Sakit Trauma center selalu siap selama 24 jam di pintu UGD. Jika ada pasien datang, akan langsung ditindak tanpa melalui prosedur rumit. PIhak rumah sakit dan BPJS akan terus berkomunikasi hingga pasien sembuh.

Apabila pasien diharuskan rawat inap, rawat jalan, operasi atau fisioterapi, BPJS akan menanggung semua biayanya. Namun, jika hal-hal tersebut masih tidak bisa menyelamatkan pasien dari kecacatan maka cacatnya akan dibayar.

Setiap inci tubuh korban program jaminan kecelakaan kerja BPJS akan dihargai sesuai dengan perhitungan dokter. Jika meninggal dunia, maka keluarganya akan mendapat 48 kali gaji korban dan sang anak akan mendapat beasiswa sebesar 12 juta rupiah.

Program ini bertujuan menurunkan angka kematian pada kecelakaan tenaga kerja. Setiap pegawai yang mendapat kecelakaan saat bekerja atau dalam perjalanan ke tempat kerja akan ditanggung segala biaya pengobatanya sampai sembuh.