Fakta Mengejutkan Survei Kekerasan Seksual [thebusinesswomanmedia]

Fakta Mengejutkan Survei Kekerasan Seksual

PinkKorset.com, Jakarta – Munculnya kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia hanya mengungkap dari sisi pelaku. Perspektif korban seolah hilang dan diabaikan.

Hal tersebut membuat data yang memuat informasi korban menjadi minim dan mendorong adanya kampanye mulai bicara yang mengangkat cerita dari sisi korban.

Hal inilah yang mendasari Lentera Sintas Indonesia, Magdalene.com dan Change.org menggelar survei secara online pada Juni 2016

Survei ini melibatkan 25.213 pengguna internet, terdiri dari 12.812 perempuan, 12.389 lelaki serta 12 transgender.

“Dari jumlah tersebut, 37,87% mengaku pernah mengalami kekerasan seksual dalam beragam bentuk,” tutur Direktur Eksekutif Lentera Sintas Indonesia, Wulan Danoekoesoemo di Komnas Perempuan, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

Jika dirinci berdasarkan gender, maka sebanyak 62,8% responden perempuan (5.995), 37,1% lelaki (3.544) serta 0,1% transgender pernah mengalami kekerasan seksual.

Data tersebut juga mengungkap bahwa 58% mengalami pelecehan secara verbal, 25% alami pelecehan fisik seperti sentuhan, pijatan, remasan, pelukan, ciuman dan lain sebagainya, 21% dipaksa melihat, menonton konten porno, alat kelamin seseorang atau aktivitas seksual dan 6% mengalami pemerkosaan.

Sebanyak 70% pelaku kekerasan verbal merupakan orang tak dikenal korban, karena seringkali terjadi di ruang publik. Sedangkan 57% pelaku pelecehan fisik dan 69% pelaku pemerkosaan dikenal dekat oleh korban. Dari 6% responden yang merupakan korban kekerasan seksual, 41% diantaranya mengaku mengenal pelaku.

Data lainnya menyatakan bahwa 84% responden perempuan pernah mengalami kekerasan seksual secara verbal dan 66% korban pemerkosaan mengalaminya saat di bawah usia 18 tahun. Sedangkan dua dari tiga korban mengalami kejadian tersebut ketika masih di bawah umur.

Sementara itu, dari 72% korban yang pernah mengalami perkosaan memutuskan untuk diam dan 93% tidak melaporkan kasusnya. Hanya 6% yang melapor dan 1% yang kasusnya diusut tuntas, sisanya menghadapi penghentian kasus, pelaku bebas dan berakhir damai.