Ganja Bukan Narkoba? [herb.co]

Ganja Bukan Narkoba?

PinkKorset.com, Jakarta – Menurut undang-undang, ganja tergolong sebagai obat-obatan terlarang. Lalu mengapa ada yang berkata sebaliknya?

Dalam UUD Nomor 35 tahun 2009 memasukan ganja ke dalam golongan 1 Obat-obatan terlarang. Kebijakan ini dinilai tidak relevan oleh Inang, Ketua Yayasan Sativa Indonesia. Sebab, tak ada lampiran ilmiah dibalik penetapannya.

“Tak ada naskah akademik yang menggolongkan ganja sebagai narkotika,” paparnya dalam sebuah diskusi di Jakarta, awal pekan ini.

Inang menambahkan, penetapan tersebut hanya mengikuti konvensi tunggal narkotika pada 1961 yang memasukan ganja kedalam golongan narkotika. Menurutnya, ganja tak termasuk golongan 1,2, atau 3 karena termasuk tanaman biasa.

Bersama yayasan dan seorang profesor ahli kimia bahan dasar alam, Inang telah melakukan riset dan penelitian. Ekstrak akar, batang, daun, hingga bunga ganja telah diuji bisa menjadi obat bagi kanker kelenjar getah bening dan kanker payudara.

Tak hanya kanker, penyakit tak menular lain yang berbahaya seperti diabetes dan kencing manis juga mampu diobati ganja. Telah dilakukan uji coba secara personal, namun tidak dipublikasikan sebelum pihak yang bersangkutan berani untuk publikasi.