Hari Ini E-Tilang Diresmikan [polri]

Hari Ini E-Tilang Diresmikan

PinkKorset.com, Jakarta – Kini proses tilang terinstegrasi sistem sehingga tidak rumit tanpa harus datang ke persidangan.

Mulai hari ini, Jumat (16/12/2016) E-Tilang diresmikan di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat. Upaya ini bertujuan meningkatkan layanan dan mengurangi pungutan liar.

Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, sistem tilang di Indonesia dikriminalisasi. Misalnya ketika pelanggar ditangkap polisi, disita, ditilang, masuk peradilan, dituntut jaksa dan divonis denda pengadilan.

“Di beberapa negara tidak dikriminalisasi,” ucapnya dilansir Kompas di Jakarta.

Ia menambahkan, upaya pemanfaatan teknologi aplikasi untuk membuat pencatatan dan penindakan agar masyarakat tidak berurusan dengan petugas, masuk ke pos dan ‘dimainkan’ oknum polisi maupun calo. Untuk memuluskan peningkatan layanan dan meminimalkan pungutan liar, Polri juga meresmikan E-Samsat dan SIM baru online.

Berikut 9 tahap E-Tilang Polda Metro Jaya:

[kompas]

[kompas]

  1. Polisi melakukan tilang
  2. Data tilang masuk ke aplikasi
  3. Pelanggar menerima notifikasi SMS (jumlah denda dan kode pembayaran)
  4. Pelanggar membayar denda maksimal (m-Banking, ATM, teller BRI dan BNI)
  5. Struk pembayaran diserahkan ke petugas untuk mengambil barang bukti yang disita.
  6. Data pelanggaran dikirim ke pengadilan untuk menerima ketetapan hakim
  7. Jaksa mengeksekusi putusan tilang
  8. Pelanggar menerima notifikasi putusan tilang dan sisa dana tilang
  9. Pelanggar menerima sisa dana (transfer atau mengambil di bank)