PinkKorset.com, Jakarta – Kakorlantas Polri mengeluarkan peraturan baru mengenai Surat Izin Mengemudi (SIM) C yang akan dibagi menjadi tiga golongan.
Hal ini tercantum dalam surat pembaruan Nomor ST/2652/XII/2015, yang merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 pasal 29 mengenai masa berlaku SIM dan surat pembaruan ST/271/II/2015.
Pemberitahuan ini sebenearnya telah dikeluarkan pada 18 Desember lalu, namun mulai berlaku pada 1 Januari 2016. Berikut isinya.
- Mulai 1 Januari 206, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.
- SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.
- Lewat dari tiga bulan harus membuat seperti prosedur baru.
- Korlantas Mabes Polri sudah mengklasifikasikan SIM C berdasarkan kapasitas mesin sepeda motor. SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2.
- SIM C, C1, dan C2 berlaku mulai 1 Mei 2016. Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari – April 2016.
- Tiga golongan SIM C adalah:
- SIM C untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250 CC
- SIM C1 sepeda motor berkapasitas 250-500 CC
- SIM C2 sepeda motor berkapasitas di atas 500 CC
Jika kalian memiliki SIM C, ladies, segera bersiap-siap untuk menyesuaikannya dengan sepeda motor yang dikendarai.