Perpanjangan Cuti Hamil Karyawati [Livestrong]

Perpanjangan Cuti Hamil Karyawati

PinkKorset.com –  Kabar tentang salah satu perusahaan swasta Indonesia yang memperpanjang cuti hamil karyawannya menjadi viral.

Bila perusahaan umumnya memberikan cuti hamil selama 3 bulan, maka kabar mengenai kebijakan cuti karyawan PT Unilever Indonesia ini cukup menyenangkan.

Kebijakan tersebut memberikan cuti hamil kepada setiap karyawati Unilever selama 4 bulan, dengan rincian, 1,5 bulan sebelum melahirkan dan 2,5 bulan sesudah melahirkan.

Tidak hanya itu. Cuti karyawan laki-laki yang istrinya melahirkan juga ditambahkan menjadi 5 hari, yakni 1 hari untuk mengantar istri melahirkan dan libur 4 hari setelah kelahiran.

Dalam kebijakan yang berlaku 1 Juli 2017 tersebut dikatakan, karyawan akan mendapat hak upah penuh atau berupah/ditanggung selama menjalani cuti hamil dan cuti melahirkan. Bahkan perusahaan akan menanggung seluruh biaya kelahiran karyawannya, baik secara normal maupun caesar.

Kebijakan mengenai perpanjangan cuti melahirkan ini menjadi angin segar bagi pekerja perempuan di Indonesia dan diharapkan dapat menginspirasi perusahaan lain. Apalagi kini sedang dicanangkan progam ASI eksklusif.

Menilik kebijakan cuti hamil negara lain, aturan cuti hamil di Indonesia sebenarnya tidak terlalu buruk.

Sesuai Undang-undang Ketenagakerjaan (UUK) pasal 82 Tahun 2013 tentang cuti melahirkan selama 3 bulan dengan upah cuti sebesar 100% dari gaji pokok.

Bandingkan dengan Tunisia yang hanya memberi cuti hamil selama 1 bulan (tetap digaji) atau Papua New Guinea yang memberi cuti hamil 1,5 bulan, tanpa digaji.

Namun, untuk cuti hamil ayah, Indonesia termasuk 10 negara dengan kebijakan terburuk karena hanya memberikan cuti 2 hari pada para ayah. Untuk kebijakan ini, Arab Saudi menempati peringkat terburuk karena hanya memberi cuti 1 hari pada karyawan, saat istrinya melahirkan. Demikiah dilansir dari www.huffingtonpost.com