Ini Dampak Buruk Kerusakan Gambut [greenpeace]

Ini Dampak Buruk Kerusakan Gambut

PinkKorset.com, Jakarta – Seringkali lahan gambut rusak akibat pembakaran demi membuka lahan. Padahal kerusakan ini menyebabkan masalah berkepanjangan.

Gambut merupakan jenis tanah yang terbentuk dari akumulasi sisa tumbuhan sehingga mengandung unsur hara tinggi. Tak heran tanah ini sering diburu perusahaan minyak sawit untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit. Tidak jarang pula mereka membuka dengan cara praktis dengan membakar. Kerusakan lahan gambut memicu beragam masalah, salah satunya terhadap lingkungan.

Juru bicara Gerakan Rakyat Menggugat (GeRam), Fahmi Muhammad menjelaskan, fungsi strategis gambut yakni mengatur siklus air tawar, banjir, benteng alami tsunami, menjaga stabilitas iklim lokal (curah hujan dan temperatur udara), rumah berbagai jenis ikan, tumbuhan dan satwa.

“Selain itu kerusakan gambut menimbulkan kehilangan sumber pendapatan masyarakat yang mencari ikan dan bertani, konflik lahan serta pelepasan karbon,” katanya saat jumpa pers GeRam di Jakarta, Selasa (28/11/2017).

Hutan gambut juga berfungsi sebagai paru-paru dunia karena kemampuannya menyerap karbon planet. Indonesia memiliki 50% hutan gambut di wilayah tropis dan 10% hutan gambut dunia. Namun, jumlah ini menyusut salah satunya akibat pembakaran yang terjadi di lahan gambut Tripa, Kawasan Ekosistem Leuser.

Fahmi menambahkan, pembakaran lahan gambut Tripa terjadi akibat konversi lahan untuk perkebunan kelapa sawit oleh PT Kalista Alam (KA) pada 2011. Kemudian perusahaan ini dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum membakar lahan gambut Tripa.

Berdasarkan keterangan pers, pada 2014 Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh Barat memerintahkan PT KA membayar Rp114,3 miliar kepada negara dan Rp251,7 miliar untuk memulihkan kawasan seluas 1.000 hektare yang dibakar. Namun, PT KA tidak menerima putusan dan melakukan banding di Pengadilan Tinggi Aceh hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA). MA menolak kasasi PT KA pada 18 April 2017 dan memerintahkan PN Meulaboh melaksanakan eksekusi terhadap PT KA. Tetapi dua tahun setelah putusan MA, eksekusi terhadap putusan belum dilakukan.

“Kami tahu bahwa PT KA melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada September 2016. Namun, menurut pasal 66 ayat 2 UU No.14 Tahun 1985, PK tidak bisa menunda eksekusi,” tutup pengacara GeRam, Harli Muin.