Peserta BPJS Bisa Ajukan KPR, Lho [mortgageloanmanager]

Peserta BPJS Bisa Ajukan KPR, Lho

PinkKorset.com, Jakarta – Para pekerja ternyata bisa mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dari keikutsertaannya di BPJS Ketenagakerjaan.

Ya. KPR ini merupakan bagian dari manfaat layanan tambahan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada pesertanya.

KPR terbagi dua yaitu untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan non MBR.

Untuk MBR, pemberian KPR bisa mencapai 99% dari harga rumah, yang ditetapkan maksimal seharga Rp140 juta. Sedangkan, untuk non MBR, pembiayaan KPR mencapai 95% dari harga rumah, yang maksimal senilai Rp500 juta.

Syarat pengajuan KPR bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan pun tidak rumit. Selain sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan minimal selama 1 tahun, peserta harus tertib administrasi, bankable dan bisa memenuhi persyaratan kredit dari bank.

Saat ini, baru BTN yang menjadi mitra BPJS. Ini berarti, Anda mengajukan kredit ke BTN dengan memanfaatkan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan. Pihak bank lalu melakukan verifikasi dengan BPJS, terkait tertib administrasi selama menjadi peserta BPJS. Baru kemudian analis kredit perbankan memutuskan sang pemohon layak atau tidak menerima kredit.