Upah Terkecil di Jakarta Jadi Rp3,6 Juta [TheJakartaPost]

Upah Terkecil di Jakarta Jadi Rp3,6 Juta

PinkKorset.com, Jakarta – Mulai awal 2018, upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami kenaikan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 3.648.035.

Hal ini menyusul keputusan Kementerian Ketenagakerjaan yang memutuskan kenaikan UMP tahun depan sebesar 8,71%.

Berdasarkan inflasi nasional periode September 2016 sampai September 2017 sebesar 3,72%  dan  pertumbuhan ekonomi 4,99%, maka besaran UMP 2018 naik 8,71% dibandingkan 2017.

UMP 2018 lebih tinggi sebesar Rp 292.285 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750.

Setelah Gubernur mengumumkan UMP, para Bupati/Wali Kota akan menyiapkan kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK), dan diumumkan paling lambat 21 November 2017. Kebijakan upah tersebut mulai berlaku 1 Januari 2018.