Cara Bijak Konsumsi SKM [foodnext][

Cara Bijak Konsumsi SKM

PinkKorset.com, Jakarta – Belakangan polemik susu kental manis (SKM) membingungkan masyarakat dalam menggunakan produk ini dan keraguan mengonsumsinya pun muncul.

Terkait Surat Edaran BPOM HK.06.5.51.511.05.18.2000 Tahun 2018 Tentang Label dan Iklan Pada Produk Susu Kental dan Analognya (Kategori Pangan 01.3) beragam pendapat tentang susu kental manis atau SKM bermunculan. Sebagian masyarakat menjadi khawatir mengonsumsi SKM.

Direktur Kesehatan Keluarga Kementerian Kesehatan RI, Eni Gustina, MPH mengatakan, SKM tidak berbahaya tetapi perlu disikapi dengan bijak.

“SKM tidak boleh dikonsumsi bayi hingga umur 12 bulan dan tidak direkomendasikan untuk balita,” katanya dalam talkshow Bijak Menggunakan SKM di Jakarta, Senin (30/7/2018).

Anjuran SKM tidak diberikan kepada bayi terdapat pada label kemasan produk tersebut. Bayi umur 0-12 bulan hanya membutuhkan ASI. SKM juga tidak direkomendasikan dikonsumsi balita mengingat kandungan gula cukup tinggi dengan kadar protein 8%. Sementara balita membutuhkan konsumsi protein tinggi seperti pada susu pasteurisasi.

“SKM ini adalah hampir 50 persen isinya gula sehingga tidak bisa disetarakan dengan susu berprotein tinggi,” ujarnya.

Menurut Eni, balita hanya membutuhkan 35 gr gula dari beragam makanan dalam satu hari. Mengonsumsi gula 18% dari kebutuhan harian mengenyangkan perut sehingga enggan mengonsumsi makanan lain.

“Akibatnya balita kekurangan nutrisi dari makanan lain,” sambungnya.

Namun SKM dapat dikonsumsi anak di atas umur 5 tahun dengan mengacu gizi seimbang. SKM digunakan sebagai pelengkap makanan atau minuman, misalnya saja topping martabak manis, pudding, kopi susu dan es campur.

Terkait hal ini Pengurus Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (PP Muslimat NU) bekerja sama dengan Yayasan Abhipraya Insan Cendekia Indonesia (YAICI) melakukan penandatanganan MoU edukasi masyarakat terkait penggunaan SKM.

PP Muslimat NU Nurhayati Said Aqil Siradj menuturkan, dalam agama mengonsumsi makanan hendaknya tidak mengandung penyakit, tidak melampaui kadaluarsa dan tidak diragukan kehalalannya.

“Intinya SKM adalah produk yang diizinkan beredar dan bukan pengganti ASI,” pungkasnya.