Upaya Kemenkes Tingkatkan Kesehatan Pekerja [google]

Upaya Kemenkes Tingkatkan Kesehatan Pekerja

PinkKorset.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mendorong perusahaan memberikan lingkungan kerja yang menunjang kesehatan para pekerja.

Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, Kementerian Kesehatan RI, drg. Kartini Rustandi, M.Kes menjelaskan, UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan mengamanatkan upaya kesehatan kerja dan kesehatan olahraga diterima seluruh masyarakat, terutama para pekerja.

“Kita ingin bangsa Indonesia benar-benar sehat. Paling tidak sebagian besar orang-orang usia produktif benar-benar produktif,” ucapnya usai media briefing bertema Strategi Kemenkes Tingkatkan Kesehatan Pekerja Indonesia di Jakarta, Kamis (20/12/2018).

Pekerja merupakan tulang punggung keluarga, penggerak ekonomi bangsa, pencetak generasi penerus bangsa dan investasi bagi perusahaan. Selaras dengan hal ini Direktorat Kesehatan Kerja dan Olahraga berupaya melindungi pekerja agar hidup sehat dan terbebas dari gangguan kesehatan.

Upaya tersebut mencakup kemitraan dan pemberdayaan kesehatan berbasis masyarakat pekerja; advokasi dan sosialisasi kesehatan kerja serta olahraga; penguatan layanan kesehatan bagi pekerja; penguatan kebijakan dan manajemen kesehatan kerja dan olahraga serta penguatan sistem informasi kesehatan kerja dan olahraga.

Drg. Kartini menambahkan, keselamatan dan kesehatan pekerja telah dilinudngi melalui UU No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (hukum keselamatan kerja), UU No. 13 tahun 2013 dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan No. 2 tahun 2018.

“Setidaknya tempat kerja memiliki ruang ASI, tempat untuk minum, kamar mandi dan lingkungan bersih. Karena itu hak pekerja,” sambungnya.

Kelengkapan layanan kesehatan pekerja di tempat kerja disesuaikan dengan kemampuan perusahaan. Misalkan bila tidak mampu membangun klinik disarankan bekerja sama dengan puskesmas maupun klinik untuk memeriksa kesehatan pekerja secara berkala.

Adapun peraturan tersebut wajib dipatuhi perusahaan. Sanksi akan dijatuhkan kepada perusahaan yang melanggar.
“Namun, Kemenkes hanya membina. Wewenang memberikan sanksi adalah Kementerian Ketenagakerjaan,” pungkasnya.