Apakah Bisnis MLM Haram? [google]

Apakah Bisnis MLM Haram?

PinkKorset.com, Jakarta – Sebuah bisnis termasuk tipe multi level marketing (MLM) menjadi haram bila memenuhi syarat ini.

Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mahbub Maafi Ramdlan mengatakan, bisnis multi level marketing atau MLM tidak dikatakan haram atau bermasalah bila tidak melanggar prinsip.

“Pakai skema apa saja selama tidak terdapat penipuan (gharar), muqtadhol akad dan iming-iming bonus,” ujarnya dalam Dialog Interaktif MLM Halal atau Haram di Jakarta, Selasa (12/3/2019).

Hal ini bersandar pada referensi kitab Az-Zawazir juz 2 halaman 132, kitab Ihya Ulumuddin juz 2 halaman 76 dan kitab-kitab klasik lainnya. Ada lima hal yang menyebabkan MLM haram, antara lain:

  1. Terdapat penipuan dan syarat yang menyalahi prinsip akad sekaligus motivasi dari bisnis tersebut adalah bonus bukan barang.
  2. Adanya uang pendaftaran atau dibarengi dengan pembelian produk yang menjadi syarat untuk mengikuti kegiatan bisnis ini serta dalam pencarian mitra. Dari pembelian barang itu akan menghasilkan bonus atau komisi.
  3. Adanya ketergantungan pada setoran dari anggota baru agar selamat dan menguntungkan anggota lama.
  4. Rancangan pemasarannya menghasilkan bonus atau komisi dan penghargaan lain berdasarkan dari kegiatan tertentu.
  5. Produk yang diperdagangkan didapatkan secara gratis atau lebih murah, atau dalam kasus lain manfaat produk tidak sesuai dengan apa yang diiklankan.

Lebih lanjut, Muhbab menambahkan, berdasarkan hasil sidang pleno Munas Alim Ulama Nahdatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al-Azhar, Banjar, Jawa Barat pada 27 Februari 2019, perbuatan Money Game (skema ponzi) berkedok MLM dinyatakan haram.

“Namun bisnis MLM sesuai perundang-undangan adalah halal,” sambungnya.

Dikatakan bisnis MLM halal bila memenuhi 13 syarat yang tercantum dalam Fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009. Selain itu, regulasi bisnis MLM mengacu pada Permendag No.32 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Perdagangan dengan Sistem Penjualan Langsung.

Skema piramida (ponzi) merupakan modus investasi palsu yang membayarkan keuntungan kepada investor dari uang mereka sendiri atau uang yang dibayarkan investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau perusahaan.

Ciri skema ini mengutamakan perekrutan anggota baru dimana anggota lama disubsidi anggota baru hingga akhirnya sampai ke level paling bawah. Sehingga anggotanya akan mengalami kesulitan dan akhirnya sistem ini berhenti.

“Bisnis MLM yang dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan adalah jelas tidak terdapat unsur gharar (penipuan), perjudian, masyir, riba, dharar, dzulm dan maksiat yang bertentangan dengan syariat Islam,” pungkas Ketua Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Kany V. Soemantoro.