Fintech JULO Kantongi Izin OJK

PinkKorset.com – Di tengah maraknya penutupan perusahaan fintech ilegal, JULO berhasil mendapatkan izin usaha dari OJK.

Fintech peer to peer (P2P) lending lokal PT JULO Teknologi Finansial (JULO), resmi mengantongi izin usaha sebagai salah satu Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Perusahaan yang berdiri sejak akhir tahun 2016 lalu, sebelumnya masih berstatus terdaftar dan diawasi oleh OJK.

Dengan peningkatan status menjadi perusahaan yang berizin resmi, JULO akan terus melanjutkan pelayanan dan mengembangkan inovasi untuk seluruh nasabahnya.

CEO & Co-Founder JULO Adrianus Hitijahubessy mengatakan, sebagai Fintech berizin, JULO akan terus memberikan yang terbaik untuk nasabah dan terus berupaya membantu pemerintah mendorong inklusi keuangan. “Perjalanan kami masih panjang, semoga dengan kepercayaan baru ini, JULO dapat melayani nasabah dengan lebih baik, berkembang lebih pesat, dan berinovasi dengan lebih cepat lagi,” katanya.

Seperti diketahui, pertumbuhan pinjaman yang disalurkan fintech lending melonjak hingga 208,83% year-on-year, dengan nilai mencapai Rp100 triliun pada kuartal pertama 2020. Namun, hingga April 2020, baru 25 fintech P2P lending yang memiliki izin dari 161 perusahaan fintech yang terdaftar di OJK.

Perkembangan industri yang besar tentu perlu diimbangi dengan pertumbuhan perusahaan fintech berizin di Indonesia agar dapat memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan pinjaman non-bank, yang pada akhirnya mendorong perekonomian Indonesia secara luas.

Aplikasi JULO yang telah diunduh oleh lebih dari 1 juta pengguna ini, telah memiliki sertifikasi berstandar international dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi. Perusahaan berkomitmen membantu masyarakat underbank, yaitu orang-orang dengan akses layanan keuangan terbatas, dengan memberikan pinjaman dengan bunga yang lebih rendah dibandingkan pinjaman online lainnya, serta cara penagihan yang sesuai aturan dan etika.