Iuran BPJS Kesehatan Naik Lagi

PinkKorset.com – Pemerintah baru saja meneken peraturan tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Kenaikan ini diatur dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34. Kenaikan mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.

Berikut rincian kenaikan untuk peserta mandiri kelas I, II dan III:

– Kelas I: Naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000

– Kelas II: Naik menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000

– Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000, dari saat ini sebesar Rp 25.500

Khusus untuk kelas III, pemerintah kali ini akan mensubsidi sebesar Rp 16.500, sehingga peserta tetap membayar Rp 25.500. Sementara pada 2021 mendatang, pemerintah hanya akan mensubsidi Rp 7.000, sehingga peserta harus membayar Rp 35.000.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan kenaikan kembali iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona (Covid-19) untuk memastikan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berlanjut. “Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” kata dia usai rapat terbatas bersama Jokowi, Rabu, kemarin.

Kendati ada kenaikan, perubahan ini tidak setinggi perubahan yang diajukan Jokowi akhir tahun lalu.

Seperti diketahui, akhir 2019 Jokowi menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan, dengan rincian:

-Kelas I: Naik menjadi Rp 160.000 per orang per bulan

-Kelas II: Naik menjadi Rp 110.000 per orang per bulan

-Kelas III: Naik menjadi Rp 42.000 per orang per bulan

Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan iuran tersebut, sehingga iuran BPJS kembali ke awal, yakni Rp 80.000 per bulan untuk kelas I, Rp 51.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp 42.000 per bulan untuk kelas III.