Syarat Bepergian di Era New Normal

PinkKorset.com – Ingin bepergian ke luar kota atau luar negeri? Perhatikan dulu protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

Pada masa new normal, ada beberapa aturan terkait perjalanan yang harus dipatuhi untuk menjaga keamanan dan keselamatan terhadap paparan virus corona.  Tentunya selain aturan wajib individu seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.

Salah satu peraturan adalah berasal dari Kementerian Perhubungan tentang protokol perjalanan darat, laut, dan udara. Kemudian protokol perjalanan dalam Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease (Covid-19).

Perjalanan yang dimaksud disini adalah pergerakan orang dari satu daerah ke daerah lainnya berdasarkan batas wilayah administrasi provinsi/kabupaten/kota. Selain kedatangan orang dari luar negeri ke wilayah NKRI menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara.

Lalu, apa saja kriteria dan persyaratannya?

  1. Persyaratan perjalanan dalam negeri

Setiap individu yang melakukan perjalanan orang dengan transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, dan udara harus memenuhi persyaratan:

  • Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)
  • Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan
  • Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter RS/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan/atau rapid test

Persyaratan perjalanan tersebut dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Selain itu, individu yang melakukan perjalanan dalam negeri juga disyaratkan mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler yang dimiliki.

  1. Persyaratan perjalanan luar negeri

Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan tes PCR pada saat kedatangan, yaitu apabila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil tes PCR dari negara kedatangan.

Pemeriksaan tes PCR perjalanan orang kedatangan luar negeri dikecualikan pada PLBN (Pos Lintas Batas Negara) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like illness).

Selain itu, dikecualikan juga untuk perjalanan orang komuter yang melalui PBLN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter RS atau otoritas kesehatan.

Adapun apabila dilakukan tes PCR, selama waktu tunggu, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.  Kemudian, juga disyaratkan untuk mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler.