Mengapa PSBB Diterapkan di Jawa dan Bali?

Pinkkorset.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kembali diterapkan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021 dan akan berlaku di pulau Jawa dan Bali.

Pengaturan kembali pemberlakuan PSBB pada tahap awal akan diprioritaskan di seluruh Jawa dan Bali karena berbagai pertimbangan. Terutama karena sebagian besar peningkatan kasus COVID-19 terjadi di wilayah ini.

Selain itu, kedelapan Provinsi di Jawa dan Bali juga memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter kewaspadaan COVID-19 yang ditetapkan pemerintah. Seperti tingkat kematian pasien COVID-19 di atas rata-rata nasional atau 3 persen.

Lalu tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional yaitu, 82 persen, kasus aktif virus Corona berada di bawah rata-rata nasional yakni, sekitar 14 persen. Terakhir, tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai batasan ini bisa mencegah atau menekan penyebaran COVID-19.

Lalu, aktivitas apa saja yang dibatasi saat PSBB Jawa Bali 2021?

  1. Membatasi tempat / kerja perkantoran dengan penerapan Work From Home (WFH) sebesar 75%, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring /online
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100%, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan menjaga protokol kesehatan secara lebih ketat
  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat
  5. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan /mall sampai pukul 19.00 WIB. Kegiatan restoran (makan/ minum di tempat) maksimal diisi 25 persen dari kapasitas restoran dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam opreasional restoran.
  6. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pambatasan kapasitas sebesar 50% dan wajib menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat
  7. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara
  8. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.