Jadwal Libur Bersama 2016 Sudah Rilis, Lho!

PinkKorset.com, Jakarta – Sudah merencanakan cuti dan libur untuk tahun depan? Anda akan dipermudah oleh jadwal ini.

Yups! Pemerintah telah merilis Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 pada Kamis (25/6/2015) kemarin.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun sebelumnya, yaitu 19 hari, dengan rincian libur nasional 15 hari dan cuti bersama 4 hari. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal 4, 5 dan 8 Juli terkait Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal.

jadwal-cuti-2016

Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016 itu dilakukan oleh Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, serta disaksikan Menko PMK Puan Maharani.

Puan menjelaskan, pemerintah mengatur cuti bersama dan hari libur nasional demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Dengan adanya libur nasional, sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” terang Puan, seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Jumat (26/6/2015).

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi menegaskan, adanya sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut.

“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberi sanksi ringan, yaitu teguran secara langsung. Kemudi an ada sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” katanya.

 

Belum Ada Berita Terkait